Contact Whatsapp085210254902

TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 20 Februari 2024 | Dilihat 795kali
TER dan Cara Baru Pemotongan Pajak yang Harus Kita Terima

Sebagai karyawan, pada gaji pertama di tahun 2024, kita pasti sudah menerima gaji. Beberapa mungkin merasa senang karena mendapat kenaikan gaji yang signifikan, sementara yang lain mungkin merasa terkejut karena potongan pajak yang besar. Pemotongan pajak ini sering luput dari perhatian kita namun memengaruhi jumlah uang yang kita terima.

Penghasilan kita dari gaji dipotong pajak sebelum diserahkan kepada kita. Ini disebut pemotongan pajak. Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang, dan pemotongan ini membantu kita untuk membayar pajak dengan lebih mudah. Tanpa pemotongan ini, mungkin sulit bagi kita untuk membayar pajak sendiri di akhir tahun.

Selama tujuh tahun terakhir, perusahaan telah menghitung pemotongan pajak karyawan dengan teliti. Mereka memperhitungkan berbagai faktor seperti gaji, tunjangan, status pernikahan, biaya jabatan, iuran pensiun, bonus, dan lain-lain. Meskipun terdengar rumit, cara ini membantu perusahaan untuk menghitung pajak secara akurat dan mulus setiap bulannya.

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menetapkan cara baru pemotongan pajak. Sekarang perusahaan hanya perlu menjumlahkan semua penghasilan karyawan, melihat status pernikahan, dan menghitung pajak berdasarkan tabel tarif. Cara ini lebih sederhana dan sesuai dengan kebutuhan masa kini yang menginginkan hal-hal yang praktis dan cepat.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah tarif penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan yang baru berlaku sejak 01 Januari 2024. TER adalah tarif pajak yang digolongkan berdasarkan range tertentu. Karyawan lajang dengan gaji Rp10.050.000 dan karyawan menikah dengan gaji Rp9.660.000 berada dalam range tarif yang sama yaitu 2%.

Pemberlakuan Tarif TER ini mulai bergulir sejak awal 2023 dan disahkan pada Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada tarif baru atau tambahan beban pajak baru dengan pemberlakuan TER.

Penghasilan neto sampai Rp60.000.000 pajaknya adalah 5%, kelebihan itu sampai Rp250.000.000 pajaknya 15%, dan seterusnya. TER sensitif terhadap penghasilan yang melonjak besar, seperti saat menerima bonus atau THR, karena tarif pajaknya akan melonjak juga.

Perusahaan harus menjelaskan kepada karyawan tentang perubahan ini dan memastikan data karyawan seperti NPWP atau NIK terdaftar dengan benar. Perubahan ini juga memaksa perusahaan untuk membangun database yang lebih akurat.

Perusahaan juga harus menghitung tabungan PPh 21 karyawan yang dikelola oleh perusahaan, yang merupakan tambahan beban bagi mereka. TER mungkin mengharuskan perusahaan merombak program penggajian mereka, yang akan menjadi cost tambahan.

Pemotongan pajak yang baru ini membuat karyawan harus lebih berhati-hati dalam mengatur keuangan mereka. Karyawan harus mempertimbangkan jumlah uang yang harus mereka sisihkan untuk pajak atau menunggu pengembaliannya. Selain itu, perusahaan harus menjadi bantalan bagi kestabilan take home pay karyawan.

Terima kasih telah menjelaskan mengenai pemotongan pajak karyawan. Dalam konteks baru ini, memang terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan baik oleh perusahaan maupun karyawan. Hal ini mencakup pemahaman mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER), kewajiban perusahaan dalam menghitung pajak karyawan secara akurat, dan tanggung jawab karyawan dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih cermat.

Pemahaman yang baik tentang perubahan-perubahan ini akan membantu dalam menjaga stabilitas keuangan karyawan dan memastikan bahwa proses pemotongan pajak berjalan dengan lancar.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com