Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan dan Syarat UMKM OP Bebas Pajak Final

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 17 Januari 2024 | Dilihat 1276kali
Ketentuan dan Syarat UMKM OP Bebas Pajak Final

Apa ketentuan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh final bagi UMKM?

Fasilitas pembebasan pajak bagi Wajib Pajak individu UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Menurut informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit pada tahun 2021, yang menyumbang sekitar 57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,22 persen tenaga kerja.

Dengan adanya fasilitas pembebasan pajak, diharapkan UMKM individu dapat meningkatkan omzet, keuntungan, dan daya saing mereka, sambil mengurangi biaya administrasi dan risiko sanksi perpajakan. Selain itu, tujuan dari pembebasan pajak ini adalah untuk mendorong UMKM agar patuh pajak dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Fasilitas pembebasan pajak bagi Wajib Pajak individu UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, keringanan pajak ini dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh (PP 55/2022), dan diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

Dengan demikian, baik PP 55/2022 maupun PMK 164/2023 adalah peraturan turunan dari UU HPP. Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa fasilitas ini berupa tidak dilakukannya pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang bertransaksi dengan UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun.

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh final bagi UMKM?

Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, UMKM individu harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet mereka tidak melebihi Rp 500 juta per tahun pada saat terjadi pemotongan atau pemungutan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 PMK 164/2023. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pengganti surat keterangan yang biasanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan kata lain, bagi Wajib Pajak individu UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta per tahun, mereka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak ada pemotongan pajak. Selanjutnya, pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final terhadap UMKM tersebut tetap harus mengeluarkan bukti potong atau pungut dengan nilai PPh nihil saat bertransaksi dengan Wajib Pajak individu UMKM ini.

Format surat pernyataan yang dimaksud sudah disertakan dalam lampiran PMK 164/2023 untuk memudahkan Wajib Pajak individu UMKM. Perlu dicatat, jika ternyata omzet UMKM melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, UMKM tersebut harus menyetorkan PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain sesuai dengan bulan transaksi.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk UMKM yang mendapatkan penghasilan dari jasa terkait pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, penghasilan yang sudah dikenakan PPh final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

DJP juga menyarankan agar Wajib Pajak individu UMKM tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun omzet per tahun masih di bawah Rp 500 juta.

Contoh pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh final:

Tuan R adalah Wajib Pajak individu yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023. Dia memiliki usaha toko elektronik di Indonesia. Pada Tahun Pajak 2023, peredaran bruto dari usaha toko elektronik di Indonesia miliknya mencapai Rp 1 miliar.

Diketahui bahwa peredaran bruto usaha Tuan R pada Januari 2024 sebesar Rp 70 juta, Februari 2024 senilai Rp 130 juta, dan Maret 2024 mencapai 80 juta. Pada bulan April 2024, Tuan R melakukan transaksi penjualan 20 unit televisi layar datar dengan peredaran bruto sebesar Rp 100 juta kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Sehingga, total peredaran bruto usaha Tuan R hingga bulan April 2024 adalah senilai Rp 380 juta. Oleh karena itu, karena jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sampai dengan transaksi penjualan tersebut belum melebihi Rp 500 juta, maka transaksi penjualan televisi layar datar tersebut tidak dikenakan PPh.

Tuan R diharuskan untuk menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan usaha Tuan R pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp 500 juta. Sebagai respons, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang akan mengeluarkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan nilai PPh nihil.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com