
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam rincian PMK ini, terdapat beberapa poin kunci yang dijelaskan berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PMK Nomor 172 Tahun 2023 merupakan hasil kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya; PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama; dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini sebagai respons terhadap perkembangan dunia usaha dan meningkatnya volume transaksi Wajib Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kodifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan PKKU (Penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha), memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para Wajib Pajak.
PMK Nomor 172 Tahun 2023 mencakup berbagai pengaturan terkait transaksi Wajib Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk PKKU, kesepakatan harga transfer atau APA, jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). Di dalam pengaturan terbaru ini, terdapat ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapan PKKU untuk transfer pricing domestik dan transfer pricing cross-border, serta penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik.
Isi pokok pengaturan PKKU dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. PKKU:
- Transaksi Wajib Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus menerapkan PKKU.
- PKKU dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya pada saat penentuan harga transfer atau transfer pricing, dan/atau saat terjadinya transaksi sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.
- Tahapan PKKU meliputi pendahuluan, identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan dan penerapan metode harga transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.
2. Pengawasan penerapan PKKU:
- Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU.
- Pengujian kepatuhan mencakup pengujian pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer dan pengujian atas penerapan PKKU.
- Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang jika harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.
3. Dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa:
- Dokumen dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU merupakan dokumen penentuan harga transfer.
- Jenis dokumen yang dimaksud melibatkan dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda