
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan bahwa aturan penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen sedang diajukan untuk proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari pelaku pariwisata dan hiburan, termasuk Hotman Paris.
Sandiaga Uno menyampaikan hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk merespons kesulitan yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menghadapi kondisi ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan, termasuk dalam hal pajak, agar sektor pariwisata menjadi kuat dan mampu menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.
Menekankan pentingnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai elemen kunci dalam transformasi perekonomian nasional, Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah fokus pada pembuatan regulasi yang mendukung rakyat kecil. Ia berjanji untuk memperjuangkan kebijakan yang tidak memberatkan pelaku UMKM dan memberikan solusi daripada membebani.
Hotman Paris, seorang pengacara terkemuka di Indonesia, sebelumnya telah menyuarakan protes terhadap kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen. Hotman Paris mengajak para pengusaha bisnis hiburan untuk menyampaikan protes terhadap kenaikan pajak tersebut, mengingat potensi dampaknya terhadap sektor pariwisata.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk memperjuangkan perubahan kebijakan pajak guna menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda