
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginterogasi calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengenai visi-misinya terkait perpajakan dalam acara Dialog Capres bersama Kadin pada Kamis malam (11/1/2024). Kadin berpendapat bahwa sektor perpajakan masih menghadapi banyak masalah, sehingga kondisi bisnis di Indonesia belum mendukung persaingan yang sehat di antara para pengusaha.
Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin, Sidi Widyapratama, menyatakan bahwa rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia telah meningkat, namun masih di bawah standar jika dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, ia menekankan bahwa jumlah wajib pajak yang sudah ada belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Faktanya, rasio perpajakan Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun jika dibandingkan dengan negara lain, rasio perpajakan Indonesia masih rendah, berkisar sekitar 10%," ungkap Sidi selama sesi tanya jawab.
Sidi menggambarkan bahwa para pengusaha mengalami kendala signifikan terkait perpajakan di lapangan. Ia menyatakan bahwa pengusaha yang mematuhi kewajiban pajak harus bersaing dengan mereka yang tidak mematuhi, menyebabkan biaya yang ditanggung oleh pengusaha yang taat lebih tinggi.
"Dalam kenyataan di lapangan, pelaku usaha yang taat pajak harus bersaing dengan pelaku usaha yang tidak taat pajak, dan sebagai akibatnya, biaya yang ditanggung oleh pelaku usaha yang jujur ini lebih tinggi daripada mereka yang tidak taat pajak," tambahnya.
Sidi kemudian mengajukan pertanyaan mengenai strategi Anies dalam meningkatkan tax ratio melalui ekstensifikasi dengan menambah jumlah wajib pajak dan intensifikasi dengan optimalisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak mematuhi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dalam merespons pertanyaan tersebut, Anies menyampaikan sejumlah solusi, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Pajak dan pemanfaatan teknologi digital untuk mengurangi praktik tidak etis di bidang perpajakan. Anies juga menyebutkan bahwa strategi kunci yang dia andalkan adalah melalui fiscal cadaster atau sensus pajak, yang akan membantu menambah jumlah wajib pajak dan mengidentifikasi obyek pajak yang belum diperbaharui.
Anies mengungkapkan bahwa pengimplementasian fiscal cadaster tidaklah mudah, terutama karena adanya hambatan internal dari lembaga perpajakan sendiri. Menurutnya, pendekatan ini dapat mengungkapkan ketidaksesuaian data dan area yang belum tercatat, yang dapat menciptakan efisiensi dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda