Contact Whatsapp085210254902

Sampaikan Surat Penyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 11 Januari 2024 | Dilihat 731kali
Sampaikan Surat Penyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final

Wajib pajak individu yang tergolong UMKM dan memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% jika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 menetapkan bahwa pemotongan atau pemungutan PPh final sebesar 0,5% akan diterapkan pada wajib pajak UMKM yang memberikan surat keterangan (suket) PP 55. Namun, pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tidak berlaku untuk wajib pajak individu dengan omzet tertentu.

"Pemotong atau pemungut PPh... tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu... atas transaksi... penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak individu yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dan usaha tidak melebihi Rp500 juta," seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, dilansir pada Rabu (10/1/2024).

Untuk tidak dikenai pemotongan atau pemungutan, wajib pajak individu UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto pada saat pemotongan atau pemungutan masih di bawah Rp500 juta. Format surat pernyataan mengenai peredaran bruto wajib pajak individu UMKM, yang belum melebihi Rp500 juta, telah dilampirkan dalam Lampiran PMK 164/2023. Surat pernyataan ini akan menggantikan sukut.

Meskipun tidak memotong atau memungut PPh final UMKM saat bertransaksi dengan wajib pajak individu UMKM tersebut, pemotong atau pemungut tetap wajib mengeluarkan bukti potong atau pungut dengan nilai PPh nihil.

Jika wajib pajak individu UMKM yang mengajukan surat pernyataan ternyata memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan penjualan barang atau penyerahan jasa.

Perlu diperhatikan, PMK 164/2023 diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Fasilitas penghapusan pajak untuk omzet Rp500 juta telah diberlakukan sejak 2022 kepada wajib pajak individu UMKM sesuai dengan Undang-Undang Hak Paten. Fasilitas tersebut berlaku untuk wajib pajak individu UMKM yang memenuhi kewajiban pembayaran pajak menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak individu UMKM hanya membayar PPh final sebesar 0,5% atas bagian omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com