
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah dimulai pada bulan ini dan akan berlangsung hingga akhir Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) pribadi, sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga akhir April 2024. Proses pelaporan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Wajib pajak pribadi dan badan dapat menggunakan layanan DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ untuk melaporkan SPT secara online. Hal ini dapat dilakukan melalui fitur e-Form atau e-Filling, sedangkan pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, skema lama masih berlaku karena implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) masih dalam tahap persiapan. Pengujian core tax masih berlangsung untuk meminimalkan kesalahan atau masalah saat diterapkan pada pertengahan tahun ini. DJP berharap core tax dapat diluncurkan pada 1 Juli 2024.
Dwi menyatakan bahwa hingga 8 Januari 2024, jumlah pelapor SPT Pajak Tahunan 2023 mencapai 219.593, terdiri dari 208.997 wajib pajak orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 pada tanggal 10 Januari 2023, yang hanya mencapai 203.538.
Sebagai bagian dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan pengingat pelaporan SPT melalui email kepada wajib pajak mulai Februari 2024. Mereka berharap para wajib pajak dapat mematuhi batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda