
Sejak 1 Januari 2024, terjadi perubahan dalam skema perhitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana kini digunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER. Aturan ini telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pembaruan metode tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21 yang sebelumnya memiliki berbagai skema perhitungan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat lebih mudah menghitung kewajiban perpajakannya tanpa adanya beban administratif yang berlebihan. Dwi menekankan bahwa perubahan ini bukan mengenai jenis pajak baru, melainkan lebih kepada penyederhanaan perhitungan PPh Pasal 21.
Dengan penerapan skema tarif efektif bulanan, khususnya untuk Pegawai Tetap, Dwi menegaskan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru. Perhitungan tarif PPh Pasal 21 mengikuti rumus baru, yaitu TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, dengan memperhitungkan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Rumus tarif efektif ini juga memperhitungkan PTKP berdasarkan status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan yang bekerja, beserta jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki. Format perhitungan TER diimbangi dengan penerbitan buku tabel PTKP sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tabel tersebut mengorganisir status PTKP ke bawah, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan Bekerja, sementara jumlah tanggungan diatur ke samping dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/I/0 - K/I/3. Besaran nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan perhitungan tarif efektif bulanan dengan tabel PTKP yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Selain itu, diperkenalkan pula tarif efektif harian yang berlaku untuk penghasilan bruto kurang dari Rp 450 ribu per hari, lebih dari Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta per hari, serta lebih dari Rp 2,5 juta per hari.
Perhitungan tarif harian mencakup rumus 0,5% x penghasilan bruto harian untuk penghasilan di bawah Rp 450 ribu per hari, 0,5% x pajak penghasilan bruto harian untuk kisaran Rp 450 ribu-2,5 juta, dan tarif pasal 17 x 50% x penghasilan bruto untuk kisaran di atas Rp 2,5 juta per hari.
Secara keseluruhan, perubahan metode penghitungan ini bertujuan untuk mengurangi kompleksitas dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda