Contact Whatsapp085210254902

Cara Mudah Hitung Pajak Pegawai Gaji Harian

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Januari 2024 | Dilihat 876kali
Cara Mudah Hitung Pajak Pegawai Gaji Harian

Pemerintah telah merubah metode perhitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dengan menerapkan tarif efektif rata-rata. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak mereka. "Prosesnya menjadi lebih sederhana, sehingga diharapkan akan lebih mudah," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, di kantor pusat DJP, Jakarta, pada Senin (8/1/2023).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam peraturan terbaru tersebut, perhitungan tarif PPh untuk upah harian dibagi menjadi tiga kategori: penghasilan bruto kurang dari Rp 450 ribu per hari, lebih dari Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta per hari, dan lebih dari Rp 2,5 juta per hari.

Tarifnya dihitung sebagai berikut: 0,5% x penghasilan bruto harian untuk penghasilan harian di bawah Rp 450 ribu, 0,5% x penghasilan bruto harian untuk kisaran Rp 450 ribu-2,5 juta, dan untuk kisaran di atas Rp 2,5 juta per hari, menggunakan tarif Pasal 17 x 50% x penghasilan bruto.

Tarif Pasal 17 ayat 1 UU PPh sendiri memiliki lima tingkatan tarif, yakni 5% untuk penghasilan setahun hingga Rp 60 juta, 15% untuk kisaran Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk kisaran Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, 30% untuk kisaran Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan 35% untuk kisaran di atas Rp 5 miliar.

Sebelumnya, skema perhitungan tarif PPh mengenai upah harian tidak memotong bagi yang penghasilannya di bawah Rp 450 ribu per hari. Kemudian, untuk kisaran Rp 450 ribu sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan, diterapkan tarif 5% x (Penghasilan Bruto - Rp 450.000). Untuk kisaran di atas Rp 4,5 juta sampai Rp 10,2 juta per bulan, diterapkan tarif 5% x (Penghasilan Bruto - PTKP harian). Sedangkan, kisaran di atas Rp 10,2 juta per bulan menggunakan tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto setahun - PTKP harian).

Sebagai tambahan, PMK 168/2023 juga menyertakan contoh perhitungan tarif harian, seperti yang dijelaskan berikut:

1. Pekerja dengan upah harian Rp 2,5 juta atau kurang

Tuan L bekerja di PT O dan menerima upah harian sebesar Rp4.500.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian adalah 0% x Rp450.000,00, yang berarti tidak ada pemotongan pajak.

2. Pekerja dengan upah harian di atas Rp 2,5 juta

Tuan M bekerja di PT N dan menerima penghasilan harian sebesar Rp3.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh adalah 5% x 50% x Rp3.000.000,00, sehingga jumlah pemotongan pajak adalah Rp75.000,00.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com