
Perhitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) kini menggunakan skema baru, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini, yang disebut dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), diterapkan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi yang menerima upah harian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berharap bahwa penghitungan PPh bagi penerima upah harian akan menjadi lebih sederhana melalui penggunaan skema ini.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak membawa pajak baru atau beban tambahan pajak. Ini lebih kepada upaya pemerintah untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21. Rumus baru untuk menghitung tarif PPh di masa mendatang adalah TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yang memperhitungkan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tarif efektif ini telah mempertimbangkan PTKP untuk berbagai jenis status, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan yang bekerja, baik yang telah memiliki tanggungan atau belum. Perhitungan TER juga melibatkan buku tabel PTKP yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel tersebut menyusun status PTKP ke bawah, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan Bekerja, serta jumlah tanggungan ke samping dengan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, dan K/I/0 - K/I/3. Besaran nominalnya untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
Seiring dengan itu, UU HPP menetapkan lima tarif PPh orang pribadi, yang sebelumnya terdapat empat tarif dalam UU PPh. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP dikenakan pada penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar, dengan tarif sebesar 35%. Saat ini, tarif PPh berlaku untuk penghasilan setahun hingga Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda