
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 8 Januari 2024, jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah mencapai 219.593. "Sebanyak 219.593 telah menyampaikan SPT 2023," ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat diwawancara di kantor pusat DJP, Jakarta, pada Senin (8/1/2023).
Dwi menjelaskan bahwa dari total pelapor SPT tersebut, 208.997 adalah wajib pajak orang pribadi, sedangkan 10.596 merupakan wajib pajak badan. "Terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunannya, bahkan sejak tanggal 8 Januari," ujar Dwi.
Jumlah pelapor SPT Tahunan 2023 ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 pada tanggal 10 Januari 2023, yang hanya mencapai 203.538.
Dwi menyampaikan bahwa sebagian besar pelaporan SPT 2023 dilakukan melalui sistem online. Ia juga menyarankan untuk melakukan validasi pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pelaporan SPT. "Kami mengimbau agar saat pelaporan dilakukan validasi untuk memastikan bahwa data NPWP telah sesuai dengan NIK. Ini adalah momen yang baik untuk validasi seluruh data," tutur Dwi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda