Contact Whatsapp085210254902

Rincian Pajak Gaji Buruh 2024

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Januari 2024 | Dilihat 1374kali
Rincian Pajak Gaji Buruh 2024

Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan peraturan baru terkait pajak gaji buruh untuk tahun 2024. Informasi ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023.

Tujuan dari pengeluaran PP tersebut adalah untuk menyederhanakan perhitungan pajak yang harus dibayar. Dalam lampiran PP tersebut, terdapat ketentuan pemotongan pajak pada upah buruh yang dibagi ke dalam beberapa kategori. Kategori tersebut melibatkan tarif pemotongan PPh pasal 21 dengan pembagian tarif efektif bulanan dan harian.

Tarif bulanan dibagi lagi berdasarkan besaran penghasilan yang kena pajak, dengan mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Kategori-kategori tersebut antara lain:

1. Kategori A: Penghasilan bruto bulanan yang tidak kena pajak, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
2. Kategori B: Penghasilan bruto bulanan yang tidak kena pajak, berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
3. Kategori C: Penghasilan bruto bulanan yang tidak kena pajak, dengan kriteria kawin dan jumlah tanggungan tertentu.

Tarif efektif bulanan untuk setiap kategori diuraikan sebagai berikut:

- Kategori A memiliki 10 tingkatan tarif, dimulai dari penghasilan hingga Rp 5,4 juta dengan tarif pajak 0%, hingga penghasilan di atas Rp 10,05 juta dengan tarif pajak 2,25%.
- Kategori B memiliki 6 tingkatan tarif, dimulai dari penghasilan hingga Rp 6,2 juta tanpa pajak hingga penghasilan di atas Rp 10,75 juta dengan tarif pajak 1,5%.
- Kategori C memiliki 7 tingkatan tarif, dimulai dari penghasilan hingga Rp 6,6 juta tanpa pajak hingga penghasilan di atas Rp 10,95 juta dengan tarif pajak 1,5%.

Selain itu, terdapat juga tarif efektif harian yang berlaku, di mana penghasilan per hari yang kurang dari Rp 450 ribu tidak dikenakan pajak, sementara yang di atasnya hingga Rp 2,5 juta dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com