Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan Tax Planning dan Tax Avoidance

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 30 Desember 2023 | Dilihat 848kali
Perbedaan Tax Planning dan Tax Avoidance

Selama beberapa tahun terakhir, dunia telah menyepakati untuk melawan praktik penghindaran pajak, baik itu dalam bentuk perencanaan pajak maupun penghindaran pajak. Menurut Supervisor Kepatuhan Pajak & Audit di TaxPrime, Gupto Andreantoro, meskipun tax planning dan tax avoidance memiliki kesamaan, terdapat perbedaan mendasar yang harus dipahami oleh Wajib Pajak.

Tax Compliance & Audit Supervisor di TaxPrime, Gupto Andreantoro, menyatakan bahwa meskipun terdapat kesamaan antara tax planning dan tax avoidance, keduanya bertujuan meminimalkan beban pajak dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, perbedaan utamanya terletak pada cara pelaksanaan dan risiko yang terkait, apakah legal atau ilegal, yang berkaitan dengan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Tax planning, dijelaskan Gupto, dilakukan dengan memanfaatkan strategi dan cara yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perpajakan, dan seharusnya tidak berpotensi menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan. Sebaliknya, tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekurangan dalam peraturan perpajakan. Di berbagai negara, tax avoidance dapat dibagi menjadi acceptable tax avoidance (penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan tujuan baik) dan unacceptable tax avoidance (penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan tujuan yang tidak baik).

Meskipun tax planning dan tax avoidance memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi beban pajak perusahaan dan meningkatkan profitabilitas, Gupto menekankan bahwa tax avoidance berpotensi menimbulkan sengketa dengan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak lebih diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui tax planning, di mana mereka dapat lebih memahami dampak perpajakan yang mungkin timbul dan bagaimana cara untuk mengatasinya.

Gupto juga menegaskan bahwa tax planning harus dilakukan secara legal, memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perpajakan. Sebaliknya, tax planning menjadi ilegal jika melibatkan pelanggaran peraturan perpajakan dengan sengaja. Dengan demikian, Gupto menyimpulkan bahwa tax planning bersifat legal dan merupakan bagian dari tax management. Ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengumpulan data perpajakan, perencanaan dan analisis data, penetapan strategi, evaluasi pelaksanaan tax planning, re-evaluasi, dan pemutakhiran rencana pajak.

Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur batasan-batasan skema tax planning, UU KUP berserta pembaruan melalui UU HPP dapat menjadi acuan untuk perencanaan pajak. Gupto menyoroti dua jenis tax planning, yaitu domestic tax planning yang hanya fokus pada peraturan dalam negeri, dan international tax planning yang mempertimbangkan ketentuan perpajakan internasional, seperti tax treaty.

Praktik tax planning dalam setiap industri memiliki tantangan tersendiri, mengingat setiap sektor memiliki karakteristik dan proses bisnis yang berbeda. Gupto menekankan bahwa TaxPrime terus melakukan riset untuk memahami perincian undang-undang yang dapat memaksimalkan tax planning sebagai strategi untuk mengatasi sengketa perpajakan, dengan memastikan efisiensi bisnis dan kepastian hukum.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com