Contact Whatsapp085210254902

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 30 Desember 2023 | Dilihat 859kali
Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan mengenakan pajak terhadap produk rokok elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa penerbitan PMK ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, PMK ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat, dan Luky meminta dukungan aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," ungkap Luky dalam keterangan resmi Kemenkeu pada Jumat (29/12/2023).

Luky juga menjelaskan bahwa pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berdampak pada pengenaan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Meskipun cukai rokok elektrik mulai dikenakan pada tahun 2018, namun Pajak Rokok belum langsung diterapkan pada saat itu.

Hal ini merupakan langkah transisi yang mencukupi dalam menerapkan konsep piggyback taxes yang telah diberlakukan sejak tahun 2014, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Luky menyatakan bahwa pengenaan pajak rokok elektrik tidak hanya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga sebagai langkah keadilan. Rokok konvensional, yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik dalam operasionalnya, telah dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Meskipun penerimaan cukai rokok elektrik hingga tahun 2023 hanya sekitar Rp 1,75 triliun, jumlah ini hanya mencakup 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Luky menegaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

"Setidaknya 50% dari penerimaan pajak rokok ini diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum, yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," ungkap Luky Alfirman.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com