
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan tersebut baru diumumkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Dalam peraturan ini, diuraikan potongan pajak untuk upah buruh yang dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, terdapat tarif pemotongan PPh pasal 21, baik secara bulanan maupun harian. Kategori bulanan kemudian dibagi berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang tidak kena pajak, disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, seperti tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, dan kawin tanpa tanggungan. Kategori B berlaku untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, termasuk tidak kawin dengan dua tanggungan, tidak kawin dengan tiga tanggungan, kawin dengan satu tanggungan, dan kawin dengan dua tanggungan. Kategori C diterapkan pada penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan yang kawin dengan tiga tanggungan.
Tarif efektif untuk beberapa kategori:
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan hingga Rp 5,4 juta, tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta, tarif pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta, tarif pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta, tarif pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta, tarif pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta, tarif pajak 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta, tarif pajak 1,5%
8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta, tarif pajak 1,75%
9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta, tarif pajak 2%
10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta, tarif pajak 2,25%
B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan hingga Rp 6,2 juta, tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta, tarif pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta, tarif pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta, tarif pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta, tarif pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta, tarif pajak 1,5%
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan hingga Rp 6,6 juta, tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta, tarif pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta, tarif pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta, tarif pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta, tarif pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta, tarif pajak 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta, tarif pajak 1,5%
D. Tarif Efektif Harian
1. Penghasilan Rp 450 ribu per hari, tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai Rp 2,5 juta per hari, tarif pajak 0,5%
Simulasi Potongan Pajak
Berdasarkan simulasi dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dengan gaji bulanan Rp 10 juta, pemotongan pajak sebesar 2% akan diterapkan. Sebagai contoh, Tuan R, seorang pegawai tetap di PT ABC dengan gaji Rp 10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan.
Dia menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk periode Januari sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A sebesar 2%.
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI AEIC atas penghasilan Tuan R untuk periode Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp 10 juta x 2% = Rp 200 ribu.
2. Pada Desember 2024, penghitungan jumlah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong PT ABS atas penghasilan Tuan R pada bulan Desember 2024 dihitung sebagai berikut:
Gaji
Rp 10 juta x 12 = Rp 120 juta per tahun
Pengurangan
1. Biaya jabatan : 5% x Rp 120 juta = Rp 6 juta
2. Iuran pensiun Rp 100 ribu x 12 = Rp 1,2 juta
Total Rp 7,2 juta
Penghasilan neto per tahun Rp 112,8 juta
Penghasilan tidak kena pajak per tahun Rp 58,5 juta
Penghasilan kena pajak per tahun Rp 54,3 juta
Pajak Penghasilan Pasal 21 per tahun
= Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena
Pajak per tahun
= 5% x Rp 54,3 juta = Rp 2.715.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 Desember 2024
= Pajak Penghasilan Pasal 21 per tahun - total Pajak
Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan
November 2024 yang telah dipotong
= Rp 2.715.000 - (Rp 200.000 x 11) = Rp 515.000
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda