Contact Whatsapp085210254902

Perusahaan Tambang Dapat Diskon Pajak Gede-gedean Kalau Rehabilitasi Hutan IKN

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 28 Desember 2023 | Dilihat 782kali
Perusahaan Tambang Dapat Diskon Pajak Gede-gedean Kalau Rehabilitasi Hutan IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki tanggung jawab besar dalam mengembalikan kondisi lahan hutan seluas 120.000 hektare di wilayah IKN Nusantara. Untuk mendukung upaya rehabilitasi ini, pemerintah berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan tambang yang aktif berpartisipasi dalam rehabilitasi di IKN.

Pungky Widiaryanto, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan mekanisme untuk memberikan insentif pajak berupa tax deduction hingga 200%.

"Ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah berupa pengurangan pajak, tax deduction, hingga 200%. Kami sedang mengembangkan mekanisme bagaimana hal ini dapat diimplementasikan," ujar Pungky dalam Diskusi Publik IKN melalui telekonferensi pada Rabu (27/12/2023).

Pungky menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi di area di luar wilayah tambangnya, dengan luas lahan rehabilitasi setara dengan luas area tambang tersebut. OIKN akan menyediakan lahan di kawasan IKN untuk keperluan rehabilitasi tersebut.

Sebagai contoh, Pungky menjelaskan bahwa jika sebuah perusahaan tambang berencana merehabilitasi lahan seluas 2.000 hektare dengan biaya sekitar Rp 100 miliar, perusahaan tersebut dapat mengklaim tax deduction sebesar dua kali lipat dari jumlah investasinya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu OIKN dalam menjalankan program rehabilitasi hutan di IKN, mengingat adanya sekitar 120.000 hektare lahan yang perlu direhabilitasi atau direstorasi berdasarkan data terakhir kunjungan lapangan OIKN. OIKN juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta, akademis, dan LSM untuk berpartisipasi dalam upaya restorasi atau pemulihan hutan di wilayah tersebut. Selain insentif bagi swasta, beberapa mekanisme lainnya juga disiapkan untuk mencapai target 65% kawasan IKN sebagai kawasan lindung hijau, termasuk penggunaan APBN melalui OIKN, Kementerian LHK, dan pemda.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com