Contact Whatsapp085210254902

UMKM yang Berinvestasi Di IKN Dibebaskan PPh dan PPN

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 22 Desember 2023 | Dilihat 592kali
UMKM yang Berinvestasi Di IKN Dibebaskan PPh dan PPN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka BSH Hub Community di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada tanggal 21 Desember. Dalam acara tersebut, Jokowi menekankan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berinvestasi di IKN akan bebas dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Bagi UMKM yang berinvestasi di IKN, pembebasan PPh, PPN, dan PPh karyawan akan diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini memberikan dorongan kepada UMKM yang ingin berinvestasi di IKN. Saya juga sangat mengapresiasi pembangunan hotel bintang tiga dan restoran oleh BSH (PT Karya BSH Mandiri)—yang melibatkan UMKM. Karena belum ada hotel bintang tiga dan restoran di sini, peluang ini telah diambil oleh BSH," ungkapnya.

Pembebasan PPh dan PPN untuk UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara.

Dalam peraturan tersebut, UMKM didefinisikan sebagai usaha yang memiliki investasi kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar. Beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak termasuk wajib bagi UMKM untuk berlokasi di IKN, terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah IKN, telah melakukan penanaman modal di IKN, memiliki kualifikasi UMKM yang diakui oleh instansi berwenang, dan mengajukan permohonan fasilitas PPh final maksimal tiga bulan sejak penanaman modal, serta mendapatkan persetujuan.

Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, pemilik UMKM dapat menikmati pembebasan PPh dan PPN hingga tahun 2035. Fasilitas insentif pajak dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh di sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com