Contact Whatsapp085210254902

Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 21 Desember 2023 | Dilihat 792kali
Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Pemberian fasilitas kesehatan dan pembayaran rumah sakit kepada pegawai yang baru melahirkan dianggap sebagai imbalan kerja dalam bentuk kenikmatan. Secara umum, jika fasilitas tersebut dijelaskan dalam kontrak kerja, maka akan dianggap sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya.

Fasilitas tersebut tidak dikecualikan sebagai objek PPh, karena terdapat batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dan objek PPh terbatas dalam konteks kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, keadaan darurat penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan yang merupakan akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, sebagaimana dijelaskan dalam FAQ PMK 66/2023 yang dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Fasilitas pembayaran rumah sakit bagi pegawai yang melahirkan hanya dapat dikecualikan dan dianggap sebagai objek PPh jika pemberi kerja telah mendapatkan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu.

DJP menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tersebut harus diberikan di daerah tertentu, kota/kabupaten yang menjadi lokasi daerah tertentu, atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan kota/kabupaten yang menjadi lokasi daerah tertentu.

Daerah tertentu dalam PMK 66/2023 merujuk pada wilayah yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan, tetapi mengalami keterbatasan pada prasarana ekonominya dan sulit diakses oleh transportasi umum.

Selain fasilitas kesehatan, fasilitas lain seperti tempat tinggal, pendidikan, ibadah, transportasi, dan olahraga juga mendapatkan pengecualian dan dianggap sebagai objek PPh apabila pemberi kerja telah mendapatkan penetapan sebagai daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bagi pemberi kerja yang bergerak di sektor pertambangan dan energi, Surat Keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis hingga izin tambang habis. Sementara itu, bagi pemberi kerja di luar sektor pertambangan dan energi, Surat Keputusan daerah tertentu juga berlaku selama 5 tahun dan memerlukan permohonan perpanjangan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com