Contact Whatsapp085210254902

SPT

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 2069kali
SPT

A.SPT

  1. Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. 
  2. Fungsi SPT:
    1. Bagi WP PPh
      1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
      2. Melaporkan pembayaran/pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
      3. Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Bagi Pengusaha Kena Pajak.
      1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang.
      2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
      3. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
    3. Bagi Pemungut atau Pemotong Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

  1. Prosedur penyelesaian SPT:
    1. WP mengambil sendiri blanko SPT pada KPP setempat.
    2. WP mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.  Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
    3. WP menyerahkan kembali SPT ke KPP yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, minta bukti penerimaan yang bertanggal dari KPP.  Jika lewat kantor pos harus tercatat, tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
    4. Benar dalam penghitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.  Lengkap berarti memuat semua unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.  Jelas berarti melaporkan asal usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  2. SPT dianggap tidak disampaikan bila:
    1. SPT tidak ditandatangani
    2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen yang telah ditentukan.
    3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak dan WP telah ditegur secara tertulis.
    4. SPT disampaikan setelah DirJen Pajak melaksanakan pemeriksaan atau menerbitkan SKP.
  3. Pengolahan SPT:
    1. Penelitian SPT

Kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

  1. Perekaman SPT

Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan atau memindai (scanning).

  1. Batas Waktu Penyampaian SPT:
    1. SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
    2. SPT Tahunan PPh WP OP, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
    3. SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  2. Sanksi administrasi berupa denda:
    1. Rp   500.000 untuk SPT Masa PPN.
    2. Rp   100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
    3. Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP Badan.
    4. Rp   100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP OP.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com