
Ditjen Pajak (DJP) mengklasifikasikan reimbursement (penggantian biaya) layanan kesehatan bagi pegawai sebagai natura atau kenikmatan yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. DJP menjelaskan bahwa reimbursement layanan kesehatan oleh pegawai dapat dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dan menjadi objek PPh apabila pemberian layanan kesehatan tersebut memenuhi unsur kedaruratan.
Dalam FAQ PMK 66/2023, DJP menegaskan bahwa mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dan menjadi objek PPh karena kondisi kedaruratan bagi pegawai. Fasilitas kesehatan yang dimaksud melibatkan pelayanan untuk penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Perlu dicatat bahwa reimbursement layanan kesehatan pada dasarnya merupakan imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukan cakupan serta PMK 66/2023. Dalam konteks ini, natura adalah imbalan berupa barang selain uang yang dialihkan oleh pemberi kerja kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas atau pelayanan.
Imbalan berupa natura dan kenikmatan resmi dianggap sebagai objek PPh bagi penerimanya dan dapat dibiayakan oleh pemberi imbalan seiring dengan berlakunya ketentuan PPh dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-IPP). Pemberi kerja yang memberikan imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pegawainya memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan non-tunai tersebut, kecuali jika natura atau kenikmatan dikecualikan dan tidak menjadi objek PPh.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda