
Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan perpajakan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Laporan Tahunan DJP 2022, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 1,56 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.582 wajib pajak badan telah diperiksa oleh DJP, menciptakan rasio cakupan pemeriksaan sebesar 2,14%.
DJP menjelaskan bahwa cakupan pemeriksaan ini merujuk pada pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), dan tidak termasuk pemeriksaan untuk tujuan lain. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 5,17% pada jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT pada tahun 2022, dan peningkatan signifikan sebesar 1387% pada jumlah wajib pajak badan yang diperiksa oleh DJP.
Sementara itu, jumlah wajib pajak orang pribadi (nonkaryawan) yang wajib SPT pada tahun 2022 mencapai 3,66 juta wajib pajak, dengan 12.253 wajib pajak yang telah diperiksa oleh DJP. Dengan demikian, rasio cakupan pemeriksaan untuk wajib pajak orang pribadi ini mencapai 0,33%.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat peningkatan sebesar 9,37% pada jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT pada tahun 2022, dan kenaikan tipis sebesar 0,51% pada jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa oleh DJP.
Namun, jika melihat tren dalam lima tahun terakhir, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan dan orang pribadi menunjukkan perlambatan. Pada tahun 2018, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan mencapai 3,23%, lalu mengalami penurunan menjadi 2,44%, 2,42%, dan 1,91% pada tahun-tahun berikutnya. Demikian juga pada rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi, yang pada tahun 2018 mencapai 0,62%, kemudian mengalami kenaikan menjadi 1,08% dan 1,11%, namun melambat menjadi 0,36% pada tahun 2021.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda