
Berita menyebutkan bahwa belanja perpajakan dan penerapan PPh final dengan tarif 10% untuk penghasilan dan sewa tanah serta bangunan mencatatkan nilai negatif. Laporan Belanja Perpajakan 2022 menunjukkan bahwa belanja perpajakan yang muncul dari skema PPh final atas sewa tanah dan bangunan memiliki nilai negatif. Artinya, beban pajak yang dibebankan pada wajib pajak ternyata lebih rendah jika penghasilan sewa tanah dan bangunan dikenai tarif PPh umum.
Laporan tersebut menyatakan bahwa nilai belanja perpajakan yang negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, yang mengakibatkan penurunan benchmark pembanding. Hal ini menyebabkan estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah dibandingkan PPh yang dipotong dengan tarif final.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat bahwa belanja perpajakan yang muncul akibat PPh final atas sewa tanah dan bangunan memiliki nilai negatif sebesar Rp754 miliar pada tahun 2020. Pada tahun 2021, belanja perpajakan mencapai -Rp729 miliar, dan pada tahun 2022 sebesar -Rp488 miliar. Proyeksi belanja pajak akibat PPh final atas sewa tanah dan bangunan pada tahun 2023 diprediksi mencapai -Rp529 miliar. Sementara itu, proyeksi belanja pajak pada tahun 2024 dan 2025 akibat fasilitas PPh final ini masing-masing -Rp574 miliar dan -Rp623 miliar.
BKF menjelaskan bahwa estimasi belanja perpajakan adalah selisih antara estimasi PPh terutang berdasarkan tarif umum dengan PPh yang dibayar oleh wajib pajak. Penting untuk dicatat bahwa pengenaan PPh final atas penghasilan dan sewa tanah serta bangunan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. PPh final sebesar 10% atas sewa tanah dan bangunan dipotong oleh penyewa, dan jika penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh final yang terutang harus dibayar oleh individu atau badan yang menerima penghasilan sewa tanah dan bangunan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda