
Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan dan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk tahun 2022 mencapai Rp390 miliar. Informasi ini diambil dari Laporan Belanja Perpajakan 2022, yang menyebutkan bahwa insentif PPnBM 0% untuk kendaraan listrik diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019 hingga PP 74/2021. Insentif ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam kendaraan listrik.
Proyeksi belanja perpajakan tersebut dihitung dengan mengalikan jumlah produksi mobil listrik dengan asumsi besaran PPnBM sesuai dengan jenis mobil yang diproduksi, sesuai pernyataan dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022.
Pemerintah mendapatkan data estimasi belanja perpajakan dan PPnBM 0% dari produksi mobil listrik oleh Gaikindo serta harga mobil listrik yang berlaku di pasaran.
Melalui PP 73/2019 hingga PP 74/2021, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dan harga jual. Selain itu, PP ini juga mengatur tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% yang dikenakan pada kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
DPP PPnBM untuk kendaraan bermotor full hybrid sebesar 4666% dan harga jual dengan tarif 15% berlaku untuk kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.
Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi BBM lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.
Estimasi belanja perpajakan dan insentif PPnBM 0% untuk mobil listrik baru tersedia pada tahun 2022. Perkiraan belanja perpajakan PPnBM 0% untuk mobil listrik diharapkan terus meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023, Rp3 triliun pada 2024, dan Rp3,9 triliun pada 2025.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda