
Pemerintah memperkirakan total belanja perpajakan dan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai untuk impor vaksin Covid-19 pada periode 2020-2022 mencapai Rp2,46 triliun. Informasi ini didasarkan pada Laporan Belanja Perpajakan tahun 2022, yang menunjukkan bahwa fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2020, efektif sejak 26 November 2020.
Laporan tersebut menyatakan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Estimasi belanja perpajakan dan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 dihitung dengan menggunakan sumber data dan aplikasi CEISA, dengan metode penghitungan berdasarkan nilai realisasi impor di aplikasi CEISA.
Estimasi belanja tersebut mencapai Rp15 miliar pada 2020 dan meningkat signifikan menjadi Rp2,17 triliun pada 2021 seiring dengan peningkatan impor vaksin Covid-19. Pada tahun 2022, perkiraan fasilitas fiskal impor vaksin Covid-19 turun menjadi Rp268 miliar. Sementara itu, untuk tahun 2023, belanja perpajakan dan fasilitas fiskal impor Covid-19 diproyeksikan menjadi Rp0 atau tanpa pemanfaatan.
Peraturan PMK 188/2020 mengatur insentif perpajakan untuk impor vaksin, termasuk pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penghapusan PPN dan PPnBM, serta pembebasan dan PPh 22 atas impor vaksin. Namun, melalui PMK 127/2023, pemerintah resmi mencabut peraturan tersebut, mempertimbangkan dicabutnya status pandemi Covid-19 dan perubahan status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda