
Para pekerja migran Indonesia (PMI) memiliki peran signifikan dalam kontribusi devisa negara dan pertumbuhan ekonomi. Dalam rangka mendukung PMI, pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan kemudahan layanan, termasuk fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pada impor (PDRI) bagi PMI. Fasilitas ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2023, yang mulai berlaku pada 11 Desember 2023, dan mencakup aspek fiskal dan kelonggaran prosedural terkait barang kiriman PMI.
Barang kiriman PMI merujuk pada barang yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk barang bekas yang telah dimiliki oleh PMI. Persyaratan untuk barang kiriman PMI telah dijelaskan dalam Pasal 3 PMK 141/2023, termasuk ketentuan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, tidak termasuk barang kena cukai, dan tidak termasuk telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet.
Barang kiriman PMI harus memenuhi lima syarat, seperti dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia, untuk keperluan rumah tangga atau barang konsumsi, bukan barang kena cukai, bukan termasuk telepon seluler atau komputer tablet, dan tidak untuk diperdagangkan. Selain itu, barang tersebut harus dikemas dalam kemasan dengan ukuran tertentu.
PMK 141/2023 mengklasifikasikan PMI menjadi dua jenis, yaitu yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan yang tidak tercatat pada BP2MI dengan syarat memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500, dengan ketentuan pengiriman maksimal tiga kali dalam satu tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI dan maksimal satu kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI. Jika nilai barang melebihi US$500, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk, dan aturan pajak tambahan berlaku.
Ketentuan ini diharapkan dapat mendukung arus barang kiriman PMI dan memberikan kemudahan bagi mereka yang berkontribusi besar terhadap devisa negara.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda