
Puluhan juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk Indonesia telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memungkinkan akses ke beberapa layanan pajak. Hingga 7 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP sudah dipadankan, mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa masih ada 17,48% warga RI yang belum melakukan integrasi NIK-NPWP.
DJP aktif melakukan sosialisasi, imbauan, dan menyediakan layanan asistensi bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan dalam mengintegrasikan NIK-NPWP. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan wajib pajak saat implementasi penuh dilakukan nanti. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan upaya terus mendorong pemadanan NIK dengan NPWP, termasuk kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memudahkan pemberi kerja memadankan NIK dan NPWP karyawan.
Sampai batas waktu 31 Desember 2023, wajib pajak pribadi, badan, dan instansi pemerintah diharuskan mengintegrasikan NIK dengan NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. Suryo menekankan bahwa dengan mendekati tenggat waktu integrasi NPWP, implementasi Core Tax Administration System (CTAS) harus siap roll out pada tahun 2024. Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, menyampaikan beberapa kemudahan dari sistem ini, termasuk pengajuan pendaftaran dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) menggunakan satu sumber data atau single source of truth. CTAS juga mendukung integrasi proses lapor SPT, mengurangi kesalahan pengisian dengan pre-populasi dan validasi data.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda