Contact Whatsapp085210254902

PMK Baru Terbit, Permudah Barang Kiriman Pekerja Migran

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 14 Desember 2023 | Dilihat 723kali
PMK Baru Terbit, Permudah Barang Kiriman Pekerja Migran

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 mengenai Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMK 141/2023). Diumumkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini diklaim akan menyederhanakan impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Askolani, menyatakan bahwa PMK 141/2023 berfokus pada memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan serta penyelesaian dokumen barang kiriman PMI. Aturan ini mencakup pembebasan bea masuk untuk barang kiriman, barang bawaan penumpang seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Bea Cukai juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi pada ketentuan larangan dan pembatasan impor barang kiriman.

Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengikuti aturan umum barang kiriman, yakni PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Menurut aturan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan pada barang dengan nilai pabean maksimal Free On Board (FOB) 3 dolar AS per pengiriman, dan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti aturan lartas barang kiriman umum sesuai peraturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Dengan PMK 141/2023, pemerintah berupaya memberikan kemudahan, baik dari segi fiskal maupun prosedur, dalam pengiriman barang oleh PMI. Pembebasan bea masuk kini akan diberikan untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal FOB 500 dolar AS.

Askolani menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk akan diberikan atas barang kiriman dengan nilai pabean hingga FOB 500 dolar AS. Namun, pengiriman barang tersebut hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali dalam satu tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal satu kali untuk pekerja yang tidak terdaftar pada BP2MI.

Jika nilai barang melebihi 500 dolar AS, maka bea masuk akan dikenakan atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mendorong pengaturan administrasi yang tertib bagi para pekerja migran di bawah lembaga yang menaungi mereka.

Selain itu, pembebasan bea masuk juga akan berlaku untuk barang bawaan penumpang seperti HKT dan barang pindahan. Dalam aturan ini, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, di mana pembebasan bea masuk diberikan untuk maksimal dua unit HKT dalam satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Untuk barang pindahan, pembebasan bea masuk akan diberikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Askolani menekankan bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri memberikan manfaat beragam, termasuk kontribusi devisanya yang signifikan bagi Indonesia dan perubahan dalam kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Askolani menyatakan bahwa PMI memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan menyumbang devisanya melalui remitansi. Dalam tahun 2020, remitansi mencapai Rp 135 triliun, meningkat menjadi Rp 136 triliun pada tahun 2021, dan diperkirakan mencapai Rp 139 triliun pada tahun 2022. Angka ini menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional yang perlu didukung.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa aturan sebelumnya dinilai terbatas bagi PMI, dan aturan baru ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI.

Nirwala juga menjelaskan bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Bea Cukai hanya bertanggung jawab untuk memeriksa barang, sementara kesiapan barang sebelum diperiksa, pengemasan, dan pengantaran barang merupakan tanggung jawab penyelenggara pos.

Jika barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos. Terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Nirwala menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya PMI. Harapannya, aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, mendukung kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com