Contact Whatsapp085210254902

Hasil Jajak Penerapan Pajak Minimum Global

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 12 Desember 2023 | Dilihat 707kali
Hasil Jajak Penerapan Pajak Minimum Global

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan hasil jajak pendapat atau polling terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia. Jajak pendapat tersebut melibatkan 350 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melani Dewi Astuti, Senior International Tax Analyst BKF Kemenkeu, menyoroti tujuan Pilar Dua oleh OECD, yang dirancang untuk mengatasi kompetisi pajak yang tidak sehat antar-yurisdiksi, mengurangi risiko Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang belum ditangani oleh langkah-langkah lain, dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum secara keseluruhan.

Penerapan pajak minimum global pada Pilar Dua secara umum akan berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari 750 juta euro, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Ultimate Parent Entity (UPE) selama dua tahun minimum dalam empat tahun fiskal sebelum tahun fiskal yang diuji.

Meski beberapa perusahaan di Indonesia kemungkinan memiliki Effective Tax Rate (ETR) di bawah 15 persen dan harus membayar pajak tambahan, potensi penerimaan pajak dari penerapan pajak minimum global diakui tidak akan signifikan. Hasil analisis BKF menunjukkan bahwa negara berkembang yang mayoritas memiliki anak perusahaan akan lebih terpengaruh, sementara potensi penerimaan pajak di Indonesia akan terbatas.

Melani menekankan bahwa meskipun pajak minimum global lebih menguntungkan bagi negara maju, Indonesia harus mengikuti peraturan ini dan menyesuaikan insentif perpajakan. Pengenaan top-up tax dilakukan melalui tiga metode: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UPTR), dan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).

BKF dan kementerian/lembaga terkait sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menetapkan metode dan merumuskan kebijakan terkait pajak minimum global. Dalam jajak pendapat, sebagian besar responden mendukung tempat pengenaan top-up tax ditetapkan di negara domisili anak usaha negara sumber.

Meski hasil jajak pendapat menunjukkan dukungan untuk penerapan Pilar Dua, Melani memastikan bahwa pemerintah Indonesia sedang bekerja untuk menyusun aturan pelaksana yang sesuai. Indonesia telah mempersiapkan diri untuk mengadopsi Pilar Dua melalui payung hukum Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam konteks insentif perpajakan, sebagian besar responden mendukung perubahan insentif, sementara sebagian kecil mengusulkan penghilangan tax holiday. Adopsi pajak minimum global di Indonesia sedang disiapkan sebagai langkah responsif terhadap perubahan peraturan internasional, dengan kesiapan yang terlihat dalam regulasi yang telah ada.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com