
PKP (Pengusaha Kena Pajak) perlu memperhatikan peraturan mengenai pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 8 PMK 120/2023 saat melakukan penyerahan rumah dengan menggunakan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Ditanggung Pemerintah (DTP). Dalam konteks ini, PKP harus mengeluarkan 2 hingga 3 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 01 ketika melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK 120/2023 menyatakan bahwa untuk penyerahan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) hingga tanggal 30 Juni 2024 dan harga jual hingga Rp2 miliar, PKP harus membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07, masing-masing dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 50%.
Jika harga jual rumah melebihi Rp2 miliar, PKP diharuskan mengeluarkan 2 faktur pajak 07 dengan DPP masing-masing sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang PPN-nya ditanggung pemerintah, serta faktur pajak 01 untuk bagian harga jual yang lebih dari Rp2 miliar dan PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.
Untuk penyerahan dengan BAST pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PKP harus membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Dalam situasi di mana harga jual rumah melampaui Rp2 miliar, PKP harus mengeluarkan faktur pajak 07 untuk bagian 50% dan Rp2 miliar yang mendapatkan PPN DTP, faktur pajak 01 untuk bagian 50% dan Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP, dan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang tidak mendapatkan PPN DTP.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan mencantumkan nama pembeli beserta NPWP atau NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus tertera dalam faktur pajak. Selain itu, faktur pajak harus diberi keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023". Jika keterangan tersebut belum tersedia di aplikasi e-faktur, PKP dapat melakukan pembaruan keterangan pada faktur pajak melalui aplikasi tersebut.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Fasilitas ini mencakup 100% dari DPP senilai Rp2 miliar jika BAST dilakukan pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, namun berkurang menjadi 50% jika BAST dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda