Contact Whatsapp085210254902

APBN Salurkan Rp 126 Miliar ke Parpol, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 07 Desember 2023 | Dilihat 757kali
APBN Salurkan Rp 126 Miliar ke Parpol, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa partai politik (parpol) telah menggunakan dan bertanggung jawab atas bantuan keuangan partai politik (banparpol) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1/2023, BPK menyatakan bahwa pada semester 1/2023, pihaknya telah memeriksa 9 laporan pertanggungjawaban banparpol dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol nasional, yang merupakan bagian dari amanat UU Partai Politik.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP parpol dinyatakan sesuai dengan kriteria. BPK menjelaskan bahwa banparpol, yang bersumber dari APBN tahun 2022, digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dana pendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Dana ini difokuskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memberikan banparpol dan APBN 2022 senilai Rp126.37 miliar kepada 9 parpol nasional. Seluruh parpol tersebut telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas banparpol bertujuan untuk menilai kepatuhan parpol dan memastikan bahwa bantuan keuangan yang disalurkan oleh Kemendagri pada tahun 2022 telah diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan mencakup empat aspek, yaitu kesesuaian nomor rekening, jumlah bantuan yang disalurkan, kelengkapan bukti pendukung, dan kesesuaian prioritas penggunaan dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol, melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah, serta menggunakan dana sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com