Contact Whatsapp085210254902

Tak Lapor SPT 2 Kali Berurutan, Bisa Bikin KSWP Tak Valid

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 06 Desember 2023 | Dilihat 701kali
Tak Lapor SPT 2 Kali Berurutan, Bisa Bikin KSWP Tak Valid

Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dapat mengakibatkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang tidak valid. Jika KSWP tidak valid, wajib pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan publik atau mendapatkan perizinan dari instansi pemerintah.

KSWP merupakan salah satu tahapan pemeriksaan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan oleh wajib pajak. Jika status KSWP valid, maka perizinan dapat diberikan. Namun, jika tidak valid, wajib pajak perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan KSWP.

“Keterangan KSWP tidak valid pada DJP Online dapat disebabkan karena belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak," demikian penjelasan contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jawaban kepada netizen pada Selasa (5/12/2023).

Selain itu, ada alasan lain yang dapat membuat KSWP menjadi tidak valid, seperti nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP.

Status KSWP dapat diperiksa melalui Info KSWP DJP Online. Jika wajib pajak menemukan bahwa statusnya masih tidak valid padahal tidak memenuhi dua kriteria penyebab KSWP tidak valid, wajib pajak dapat mengonfirmasikannya ke penyelenggara Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk diketahui, KSWP juga dikenal sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik, seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Wajib pajak disarankan untuk memastikan bahwa status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu, tidak terkendala oleh status KSWP yang tidak valid. Pengecekan status KSWP dapat dilakukan melalui DJP Online dengan mengklik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pada menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP). Dengan begitu, wajib pajak dapat melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir. Jika status dan kedua variabel tersebut valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com