
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau wajib pajak agar segera melakukan validasi NPWP 16 digit sebelum tahun berakhir.
Menurut Penyuluh Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni, NPWP 16 digit tidak hanya diperlukan untuk layanan perpajakan yang disediakan oleh otoritas, tetapi juga untuk mengakses layanan administrasi dari pihak lain yang meminta NPWP. Dia menekankan bahwa layanan administrasi ini tidak hanya terbatas pada layanan perpajakan, melainkan juga mencakup kerangka layanan publik secara umum.
Dian menyebutkan bahwa konsekuensi utama bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK sebagai NPWP 16 digit adalah kesulitan dalam mengakses layanan pajak di DJP. Selain itu, layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP juga akan terdampak oleh kebijakan ini.
Contoh layanan yang dapat terdampak mencakup pencairan dana pemerintah melalui sistem pada Ditjen Anggaran (DJA) atau Ditjen Perbendaharaan (DJPb), serta layanan ekspor dan impor pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Di sektor swasta, wajib pajak juga mungkin mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha, dan layanan perizinan usaha.
Dian menegaskan urgensi penambahan 1 digit pada NPWP ini, dan dia mengingatkan bahwa batas waktu validasi NPWP 16 digit berakhir pada 31 Desember 2023. Bagi wajib pajak orang pribadi, validasi dapat dilakukan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil, termasuk NIK/NPWP 16 digit, alamat email, nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Sedangkan bagi wajib pajak badan, NPWP 16 digit akan diberikan setelah otoritas melakukan penelitian untuk memastikan validitas NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda