
Alat elektronik seperti handphone, ponsel, dan tablet yang dibawa masuk ke Indonesia perlu mendaftarkan nomor IMEI-nya setelah tiba. Terutama untuk handphone, pendaftaran IMEI diperlukan agar perangkat dapat menerima sinyal seluler.
Seharusnya, pemilik atau penumpang yang bersangkutan segera mendaftarkan IMEI begitu mereka tiba di Indonesia. Namun, apakah mungkin bagi orang lain untuk mendaftarkan IMEI atas nama orang tersebut?
"Ya, hal tersebut dimungkinkan dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan," seperti yang dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di situs resmi mereka, dikutip pada Senin (4/2/2023).
Selain membawa perangkat, kuasa yang mendaftarkan IMEI harus menyertakan dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia, termasuk paspor dan boarding pass. Rincian lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.
Harap dicatat bahwa jumlah gadget yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah dua unit, baik yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
Prosedur Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi formulir registrasi IMEI secara elektronik melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau situs web beacukai.go.id/registrasi-imei.html. Bukti pengisian formulir elektronik, berupa QR Code, kemudian harus ditunjukkan kepada petugas bea cukai di bandara internasional setelah pemilik atau penumpang menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda