
Ditjen Pajak (DJP) memberikan peringatan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk segera melakukan penyesuaian database dan aplikasi mereka sesuai dengan ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Penyesuaian ini disarankan sebelum penuhnya implementasi pada tahun 2024.
Penyuluh Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni, menjelaskan bahwa ILAP perlu menyesuaikan database dengan menambahkan NPWP 16 digit. Selain itu, aplikasi juga harus disesuaikan dengan penambahan digit pada kolom NPWP.
"Sambil menunggu implementasi NIK menjadi NPWP, mari kita mulai menyesuaikan database dan aplikasinya," ujarnya.
Dian menekankan bahwa penyesuaian database ILAP melibatkan penambahan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Perlu dicatat bahwa penyesuaian ini menggantikan NPWP 15 digit yang sudah ada.
Dalam hal aplikasi, perlu ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit.
Dian juga menyebut bahwa ILAP perlu melakukan pemadanan NPWP secara berkala untuk NPWP yang belum memiliki padanan 100%. Pemadanan ini melibatkan pencocokan data NIK yang terdapat dalam database DJP dengan data NIK pada Dukcapil. Setelah dipadankan, NPWP harus dipastikan sebagai data yang valid agar dapat digunakan. Namun, jika data tersebut tidak valid, ILAP harus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran.
Dian menekankan bahwa jika data tidak valid, ILAP berisiko mengalami konsekuensi seperti tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan membuat bukti potong. Oleh karena itu, penting bagi ILAP untuk memastikan validitas data terkait dengan pegawai, vendor, atau pelanggan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda