Contact Whatsapp085210254902

Terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara, Rugikan Negara 6.6 M

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Desember 2023 | Dilihat 1201kali
Terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara, Rugikan Negara 6.6 M

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman terhadap Dermawati Turnip yang dinyatakan bersalah merugikan Negara sejumlah Rp 6,6 miliar dalam kasus pajak. Dermawati Turnip dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar dua kali lipat pajak yang belum disetor, senilai Rp 13,26 miliar.

Majelis hakim memberikan batas waktu 1 bulan bagi Dermawati untuk melunasi denda tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Dermawati tidak melunasi denda sesuai ketentuan, aset-aset yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk mengganti kerugian Negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 1 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Dermawati melanggar ketentuan perpajakan dan berdampak serius terhadap stabilitas keuangan Negara. Keputusan ini dianggap sebagai langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya telah secara rinci menjelaskan bagaimana tindakan Dermawati merugikan keuangan Negara dan merusak integritas sistem perpajakan. Dermawati tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan dengan sengaja melalui CV Lorin Jaya Prima selama tahun 2011 hingga 2014, sehingga menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 6,63 miliar.

Majelis hakim mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut), I Arridel Mindra, menegaskan bahwa pencegahan dan pengungkapan pelanggaran perpajakan merupakan prioritas untuk menjaga keuangan Negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com