Contact Whatsapp085210254902

NIK Tidak Valid? Begini Cara Urusnya di Dukcapil

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Desember 2023 | Dilihat 575kali
NIK Tidak Valid? Begini Cara Urusnya di Dukcapil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk segera melakukan penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beberapa Wajib Pajak mengalami hambatan dalam proses penyesuaian, terutama terkait NIK yang tidak valid. Oleh karena itu, Pajak.com akan menjelaskan langkah-langkah untuk mengatasi NIK yang tidak valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apa itu NIK?
NIK merupakan identitas unik bagi penduduk Indonesia, dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi pelaksana setelah proses pencatatan. NIK bersifat unik dan berlaku seumur hidup, terdiri dari kode provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal lahir, dan nomor urut orang dengan tanggal kelahiran yang sama di suatu wilayah.

Contoh NIK: Jeng Ayu, lahir di Kota Bandung pada 17 Agustus 1990, memiliki NIK 10 50 570890 0001.

Penyebab NIK tidak valid:
- Kesalahan dalam proses pencatatan, menyebabkan ketidakvalidan NIK dan Kartu Keluarga (KK).
- Masalah pada sistem database Dukcapil.

Bagaimana cara mengatasi NIK tidak valid di Dukcapil?

1. Melalui WhatsApp:
   - Hubungi nomor resmi Dukcapil via WhatsApp: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160.
   - Kirim pesan dengan format #NIK#nama_lengkap#nomor_KK#domisili#nomor_telepon#alamat_email#permasalahan.
   - Dukcapil akan memproses dan memberikan balasan.

2. Melalui call center (Halo Dukcapil):
   - Hubungi 1500-537.
   - Sampaikan permasalahan dan verifikasi data pelapor.
   - Dukcapil akan memproses laporan.

3. Melalui email:
   - Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
   - Gunakan subjek email 'Mengatasi NIK Tidak Terdaftar'.
   - Sertakan informasi lengkap seperti nama, NIK, nomor KK, alamat, dan nomor kontak.
   - Dukcapil akan memproses laporan.

4. Melalui media sosial:
   - Kirim pesan melalui 'Halo Dukcapil' (Facebook), @ccdukcapil (Twitter), atau @Kemendagri (Instagram).
   - Tulis keluhan tentang NIK tidak terdaftar.
   - Dukcapil akan memproses laporan melalui media sosial tersebut.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com