
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0% kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa fasilitas ini diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 50 miliar per tahun.
"Kami memberikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak, baik yang berskala besar, menengah, ataupun kecil," ujar Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk dalam kategori yang mendapatkan insentif PPh 0% jika beroperasi di IKN. Yon Arsal melihat bahwa insentif-insentif dari pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha di IKN.
Selain PPh 0%, pemerintah juga memberikan insentif berupa superdeduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang memberikan kontribusi dalam pembangunan fasilitas umum dan sosial di IKN. Yon Arsal menyampaikan, "Kami juga memperkenalkan superdeduction sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya sesuai dengan rencana yang ada di IKN."
Superdeduction merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang terlibat dalam program tertentu. Selain itu, superdeduction hingga 250% diberikan kepada perusahaan yang memberikan kontribusi berupa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan pembelajaran bagi siswa di IKN.
Yon Arsal juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan superdeduction hingga 250% di IKN, lebih tinggi daripada 200% yang berlaku di Jakarta. Selain itu, perusahaan di sektor perbankan yang memberikan kontribusi di IKN dapat menerima superdeduction hingga 350%, melebihi angka sebelumnya yang mencapai 300% di luar IKN. Sejak Juli 2023, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN untuk memastikan partisipasi aktif mereka dalam perkembangan IKN. Peserta program ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, termasuk Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda