
Kepala Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa jutaan kendaraan, termasuk motor dan mobil, di Sulsel tidak membayar pajak selama total tujuh tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut akan terhapus oleh sistem di Samsat.
Restu menyampaikan bahwa potensi penghapusan data kendaraan mencapai 1.046.700. Hal ini disebabkan karena pemilik kendaraan tersebut tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK, ditambah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel, telah menemukan data kendaraan yang memenuhi kriteria tersebut.
Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ. Restu memastikan bahwa proses penghapusan ini berdasarkan dua faktor, yaitu permintaan pemilik kendaraan karena rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi, serta tidak melakukan proses registrasi setelah masa berlaku STNK habis ditambah dua tahun.
Restu mengajak pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan untuk segera melakukan proses penyelesaian di kantor Samsat terdekat. Meskipun demikian, sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri sebelum data kendaraan dihapus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus juga memastikan bahwa data kendaraan mobil atau motor akan dihapus jika pemiliknya tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Legalitas kendaraan tersebut tidak dapat diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong. Korlantas Polri berwenang untuk menyita kendaraan tersebut jika masih dipakai di jalan raya. Yusri menjelaskan bahwa tahapan penghapusan data STNK mencakup pengiriman surat peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan jika tidak dilunasi, penghapusan data induk selama 12 bulan jika tidak ada respons, dan penghapusan permanen jika pemilik tidak merespons SP.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda