
Indonesia telah sepenuhnya menerapkan kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRAAEO) dengan Uni Emirat Arab (UEA) sejak 11 November 2023. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, menyatakan bahwa Indonesia merasakan sejumlah manfaat dan kerja sama dari MRAAEO. Importir, baik yang berstatus AEC maupun non-AEO, yang mengimpor barang dari perusahaan AEO di UEA akan mendapatkan percepatan proses bea cukai pada saat pemberitahuan impor barang BC 2.0 di Indonesia.
Percepatan proses bea cukai juga berlaku bagi eksportir AEC yang akan mengekspor barang ke UEA. Encep menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama MRAAEO sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator untuk melayani dan memfasilitasi perdagangan internasional. Melalui MRAAEO, Indonesia dan UEA sepakat untuk bersama-sama memfasilitasi perdagangan internasional antara kedua negara, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kerja sama MRAAEO antara Indonesia dan UEA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara administrasi kepabeanan keduanya. Dengan kerja sama ini, program-program AEC dapat diakui dan diterima oleh kedua negara. Penandatanganan perjanjian terkait MRAAEO telah dilakukan oleh menteri keuangan RI dan menteri perekonomian UEA pada 24 Juli 2019, dilanjutkan dengan penandatanganan joint action pada Agustus 2020.
Pada April 2021, kedua negara bertukar informasi tentang program AEO di setiap administrasi pabean. Setelah itu, mereka melakukan joint validation, yaitu penilaian terkait otorisasi dan validasi kriteria AEO yang dijalankan di kedua negara. Kegiatan ini dilaksanakan pada September 2022 di UEA dan pada Oktober 2022 di Indonesia.
Indonesia dan UEA sepakat menandatangani kerja sama MRAAEO pada November 2022 dan melakukan uji coba (piloting) pada Juni hingga September 2023. Implementasi penuh MRAAEO dimulai pada 11 November 2023, diharapkan dapat mendukung efisiensi waktu dan biaya logistik, serta pertumbuhan ekonomi di kedua negara. DJBC berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik melalui implementasi MRAAEO, dan pemerintah mengapresiasi pelaku usaha yang mematuhi peraturan di bidang impor dan ekspor untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang kondusif.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda