
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk secara mandiri melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP menegaskan bahwa pemadanan data antara NIK dan NPWP merupakan ketentuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Pada tanggal 22 November 2022, DJP mencatat bahwa pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82,42%, melibatkan 59,34 juta wajib pajak dari total 72 juta pemilik NPWP. DJP berharap agar pemadanan dapat terus dilakukan hingga mencapai target penuh sebesar 100%. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan secara mandiri.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengajak wajib pajak untuk melakukan pemadanan melalui portal pajak.go.id, dengan harapan agar semua dapat bersama-sama melakukan update. Ia menyatakan harapannya bahwa dengan pemadanan data NIK dan NPWP, pengurusan hak dan kewajiban pajak dapat dilakukan hanya dengan satu nomor identitas, yaitu NIK, sehingga masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor identitas.
DJP memastikan bahwa proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan validasi data NIK:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser dan lakukan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, validasi telah selesai.
Bagi mereka yang ingin memeriksa apakah NIK mereka sudah tervalidasi sebagai NPWP, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP.
3. Jika berhasil login, berarti NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak berhasil login, berarti NIK belum tervalidasi.
4. Jika belum bisa login, lakukan login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, lakukan validasi pada menu profil.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda