Contact Whatsapp085210254902

PMK Baru Terbit! Ini Ketentuan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 28 November 2023 | Dilihat 671kali
PMK Baru Terbit! Ini Ketentuan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2023. PMK ini bertujuan untuk memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, sebagai dukungan terhadap pertumbuhan sektor industri perumahan dan peningkatan daya beli masyarakat.

Dalam Pasal 2 PMK, rumah tapak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti rumah tinggal atau deret, baik bertingkat maupun tidak, dapat mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Begitu pula dengan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. PPN DTP terutang atas penyerahan yang ditandai dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris, dan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau satuan rumah susun siap huni.

PMK menetapkan bahwa syarat rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi insentif ini adalah memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar dan dalam kondisi baru siap huni. PPN DTP hanya berlaku untuk setiap individu yang membeli satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebelum berlakunya peraturan ini masih dapat menggunakannya sesuai ketentuan.

Definisi orang pribadi mencakup warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan, serta warga negara asing yang memiliki NPWP dan memenuhi regulasi kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Pemberian insentif PPN DTP, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7, terdiri dari dua kondisi. Pertama, untuk penyerahan antara tanggal 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, PPN DTP mencakup 100 persen dari PPN yang terutang hingga Rp 2.000.000.000 dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000. Kedua, untuk penyerahan antara tanggal 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN DTP mencakup 50 persen dari PPN yang terutang hingga Rp 2.000.000.000 dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengumumkan bahwa pemerintah memperluas insentif ini dari pembelian rumah hingga Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com