
Sebanyak 125 negara anggota PBB menyepakati resolusi tentang pembentukan konvensi perpajakan internasional PBB yang disebut UN Tax Convention. Resolusi ini, berjudul "Promosi Kerja Sama Perpajakan Internasional yang Inklusif dan Efektif di PBB," diterima dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, AS, pada 22 November.
Perwakilan dari Uni Afrika menyatakan bahwa perjuangan negara-negara Global Selatan selama beberapa dekade untuk menciptakan proses inklusif di PBB dalam penetapan agenda dan norma perpajakan internasional akhirnya menjadi kenyataan. Keputusan ini mencerminkan keinginan negara-negara tersebut agar PBB memiliki peran yang lebih signifikan dalam isu perpajakan internasional daripada yang selama ini dipegang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
OECD, yang terdiri dari 39 negara berpenghasilan tinggi, telah lama mempengaruhi aturan perpajakan internasional, memunculkan kekhawatiran tentang keadilan dalam kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan negara-negara maju dan kaya. Dengan pembentukan konvensi ini, diharapkan dapat mendorong platform yang lebih inklusif dan adil.
Motivasi utama di balik dukungan dari 125 negara tersebut adalah kampanye untuk memperkuat peran PBB dalam membentuk norma perpajakan internasional. Pada tahun 2021, lebih dari 130 negara mencapai kesepakatan historis untuk mengurangi penghindaran pajak perusahaan multinasional.
Negara-negara berkembang menyuarakan kekhawatiran bahwa reformasi perpajakan global ini memberikan pendapatan yang relatif sedikit bagi mereka dibandingkan dengan negara-negara kaya. Beberapa perusahaan besar juga dianggap memanfaatkan peraturan OECD untuk menghindari kewajiban pajak.
Resolusi ini berhasil dengan hasil pemungutan suara 125 mendukung dan 48 menentang, dengan sembilan negara abstain. Negara-negara yang mendukung melibatkan kekuatan global seperti Indonesia, India, Tiongkok, Brasil, dan anggota BRICS lainnya. Di sisi lain, mayoritas yang menentang terdiri dari negara-negara maju seperti anggota UE, AS, Inggris, Jepang, dan Korea.
Chili dan Kolombia, yang keduanya anggota OECD, memberikan suara mendukung. Kesuksesan resolusi ini masih tergantung pada konsensus dan persetujuan lebih lanjut dari anggota Dewan Keamanan PBB utama, termasuk AS dan Inggris.
Majelis Umum PBB akan membentuk komite ad hoc terbuka untuk menyusun isi dan rincian UN Tax Convention. Komite ini diminta mempertimbangkan kebutuhan, prioritas, dan kapasitas semua negara, terutama negara berkembang. Isi dan rincian juga harus mencakup fleksibilitas untuk merespons perkembangan teknologi dan model bisnis terkini, serta protokol awal untuk menangani aliran dana ilegal dan layanan lintas batas di era digitalisasi dan globalisasi.
Komite ini memiliki waktu hingga Agustus 2024 untuk menyelesaikan tugasnya dan harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB pada sidang ke-79 di September 2024. Jika berhasil, ini dapat mengubah tata kelola perpajakan global dan memberikan kontribusi pada penanganan kemiskinan dan mitigasi krisis iklim di negara-negara rentan secara ekonomi. Meskipun demikian, perjalanan menuju implementasi langkah-langkah transformasional ini masih harus melewati banyak tahap dan tantangan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda