Contact Whatsapp085210254902

Penggunaan NIK sebagai NPWP Berlaku Saat Implementasi Core Tax

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 27 November 2023 | Dilihat 697kali
Penggunaan NIK sebagai NPWP Berlaku Saat Implementasi Core Tax

Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersamaan dengan penerapan sistem administrasi pajak inti (coretax administration system).

Menurut Suryo Utomo, Dirjen Pajak, sambil menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP, DJP sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kesiapan interoperabilitas antarsistem.

"Saat implementasi coretax terlaksana sepenuhnya, NIK akan diadopsi sebagai NPWP. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan berinteroperabilitas dengan kami, seperti perbankan dan entitas sejenis, serta kementerian dan lembaga lainnya," ujar Suryo pada Jumat (24/11/2023).

Suryo menjelaskan bahwa setiap pihak saat ini sedang menyesuaikan sistem mereka agar dapat terhubung dengan coretax administration system. Penundaan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak dan pihak lainnya untuk beradaptasi.

"Beberapa pihak ingin ada tahap persiapan, kebiasaan, atau penyesuaian terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, terutama bagi masyarakat wajib pajak. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dijadwalkan bersamaan dengan peluncuran sistem informasi pada tahun 2024," tambah Suryo.

Dengan demikian, wajib pajak individu yang NIK-nya belum valid masih memiliki waktu untuk melakukan validasi dengan mencocokkan NIK mereka dengan NPWP secara mandiri melalui DJP Online.

"Mereka yang belum mencocokkan informasinya masih dapat melakukannya sebelum pelaksanaan penuh coretax," ujar Suryo.

Hingga 22 November 2023, sudah tercatat 59,3 juta NIK yang telah dicocokkan dengan NPWP. Jumlah NPWP yang tercatat dalam sistem DJP mencapai 72 juta NPWP. Suryo menyatakan bahwa proses pencocokan terus dilakukan oleh DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil. Selain itu, pemberi kerja juga memiliki kemampuan untuk mencocokkan NIK dan NPWP pegawai mereka.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com