Contact Whatsapp085210254902

Ini Dia Rumus Terbaru Efektif Tarif PPH Karyawan 2024

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 27 November 2023 | Dilihat 1057kali
Ini Dia Rumus Terbaru Efektif Tarif PPH Karyawan 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa metode perhitungan tarif pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 untuk karyawan akan mengalami perubahan mulai Januari 2024. Sistem perhitungan tersebut akan beralih ke tarif efektif rata-rata (TER). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa landasan hukum untuk perubahan ini, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan, tinggal menunggu tanda tangan.
 
"Insyallah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan," kata Suryo, seperti yang dikutip dari keterangannya pada Senin (27/11/2023).
 
Tarif efektif ini tidak hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga untuk pegawai kriteria umum dan PNS/TNI-POLRI. Bagaimana caranya menghitung PPh menggunakan TER?
 
Rumus perhitungan tarif PPh yang baru adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
 
Tarif efektif ini telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja, dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
 
Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diikuti dengan penerbitan buku tabel PTKP yang merujuk pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Dalam tabel tersebut, jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja akan disusun ke bawah. Kemudian, akan disusun ke samping jumlah tanggungan, dengan keseluruhan menggunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sementara nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
 
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari sebelumnya 4 tarif dalam UU PPh. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif 35%.
 
Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
 
Berikut adalah ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:
 
Sebagai contoh, Retto adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang statusnya menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi dengan gaji Rp10.000.000,00 per bulan.
 
1. Perhitungan PPh Saat Ini
 
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, perhitungannya adalah sebagai berikut:
 
Dengan gaji Rp10.000.000 yang dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 menjadi Rp 500.000, penghasilan neto per bulan Retto adalah Rp 9.500.000. Penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
 
12 x Rp9.500.000 = Rp114.000.000.
 
Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Sehingga, pengurangan total penghasilan neto setahun menjadi Rp 55.500.000 setelah dikurangi Rp 58.500.000 sehingga Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
 
Dengan demikian, total PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulan menjadi Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
 
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
 
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
 
Januari - November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000.
 
Selisih pemotongan sebesar Rp75.000.
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com