Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sejak tahun 2018 menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari peredaran bruto akan kembali tunduk pada tarif pajak normal mulai tahun 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/11/2023) bahwa menurut Peraturan Pemerintah tersebut, batas waktu pemakaian tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi adalah maksimal 7 tahun, dan ini akan berakhir pada tahun 2024.
"Jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma, serta 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT)," ungkap Suryo.
Setelah berakhirnya periode tersebut, tarif PPh yang dikenakan akan sesuai dengan ambang batas penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak dapat dihitung melalui dua metode, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.
Suryo menegaskan, "Kami berkomitmen menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga pada saatnya, pelaku usaha harus beralih ke perhitungan pajak secara normal. Kami akan terus melakukan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak menjelang proses peralihan ini, agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Sebagai respons terhadap batas waktu penggunaan tarif 0,5%, Suryo memastikan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan pemahaman yang baik, sehingga para wajib pajak dapat mengikuti proses transisi sesuai dengan ketentuan hukum pajak penghasilan yang berlaku.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda