Contact Whatsapp085210254902

Balik Nama Motor Bekas Tidak Kena Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 24 November 2023 | Dilihat 1175kali
Balik Nama Motor Bekas Tidak Kena Pajak?
Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor bekas yang ingin didaftarkan ulang di daerah domisili Anda? Jika ya, mungkin Anda telah mendengar mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu pengecualian tersebut terkait dengan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, yang berarti bahwa pembayaran pajak tidak dikenakan pada proses balik nama kendaraan bermotor bekas. Bagaimana peraturan yang mengatur hal ini? Dan apa tujuan serta manfaat dari kebijakan tersebut?
 
Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai hasil dari perjanjian atau perbuatan yang melibatkan dua pihak, seperti jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Dengan kata lain, BBNKB merupakan pajak daerah yang berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di tingkat provinsi.
 
Namun, berdasarkan UU HKPD, BBNKB tidak berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya, sehingga kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenai pajak ini. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD, yang menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
 
Kebijakan ini berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Dengan demikian, proses balik nama kendaraan bermotor bekas dapat dilakukan tanpa dikenakan pajak mulai 5 Januari 2025.
 
Selain kendaraan bekas, penyerahan kendaraan bermotor lain yang juga terbebas dari BBNKB mencakup:
 
1. Kereta api;
2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
 
Pemerintah menyebutkan tiga tujuan dari kebijakan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Pertama, mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor dari tangan pertama dan seterusnya. Kedua, meningkatkan data kendaraan bermotor untuk mendukung penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketiga, meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.
 
Harap dicatat, tarif BBNKB yang diatur dalam UU HKPD dapat mencapai maksimal 12 persen, kecuali untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, di mana tarif dapat mencapai 20 persen. Pembayaran BBNKB harus dilakukan sebelum proses pendaftaran kendaraan bermotor baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com