Contact Whatsapp085210254902

Tarif Pajak Pengiriman Paket di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 22 November 2023 | Dilihat 1352kali
Tarif Pajak Pengiriman Paket di Indonesia

Tarif Pajak Pengiriman Paket di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif pajak untuk pengiriman paket baik domestik maupun internasional. Berikut ini adalah tarif pajak pengiriman paket yang berlaku di Indonesia:

  1. Paket Domestik
  • Paket dengan berat kurang dari 1 kg dikenakan pajak Rp2.500.
  • Paket dengan berat 1-3 kg dikenakan pajak Rp5.000.
  • Paket dengan berat 3-5 kg dikenakan pajak Rp7.500.
  • Paket dengan berat lebih dari 5 kg dikenakan pajak Rp10.000.
  1. Paket Internasional
  • Paket dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp100.000 dikenakan pajak 5%.
  • Paket dengan nilai di atas Rp100.000 sampai dengan Rp2.000.000 dikenakan pajak 10%.
  • Paket dengan nilai di atas Rp2.000.000 dikenakan pajak 15%.

Tarif pajak pengiriman paket ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan pendapatan negara dari transaksi pengiriman barang, baik domestik maupun internasional. Pajak ini wajib dibayar oleh pengirim atau penerima paket sebelum pengiriman dilakukan.

Dengan demikian, tarif pajak pengiriman paket di Indonesia telah ditetapkan progresif sesuai dengan berat atau nilai barang yang dikirim, guna mendukung pendanaan infrastruktur logistik di tanah air.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com