
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor untuk mengisi bensin atau bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2024.
Dalam acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Dedi menyatakan bahwa ke depannya, sebelum mengisi bensin di salah satu dari 1.200 SPBU di Jawa Barat, masyarakat akan diminta untuk memeriksa apakah mereka sudah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi resmi. Jika belum, maka masyarakat harus siap menghadapi konsekuensi tidak dapat mengisi bensin di SPBU.
Sementara itu, Pemprov Jabar memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang patuh dengan memberikan voucher BBM yang dapat digunakan melalui aplikasi MyPertamina. Warga dapat memperoleh voucher tersebut dengan membayar pajak kendaraan melalui kanal digital resmi Pemprov Jabar seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.
Dedi juga menginformasikan bahwa Bapenda Jabar sedang membagikan 41.666 e-voucher BBM kepada Wajib Pajak, terdiri dari 8.334 voucher untuk kendaraan roda empat dan 33.332 voucher untuk kendaraan roda dua. Besaran e-voucher adalah Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk motor, dengan periode pemberian e-voucher dari 18 November hingga 18 Desember 2023.
Menanggapi tren pembayaran pajak kendaraan secara digital yang masih rendah, Dedi mengakui bahwa baru 6,9 persen dari total transaksi dilakukan secara digital. Namun, ia berharap bahwa pemberian insentif berupa voucher BBM dapat meningkatkan penggunaan layanan pembayaran pajak secara digital dan meningkatkan tingkat kepatuhan.
Sekretaris Bapenda Jabar, Maulana Indra Wibawa, menyebutkan bahwa di Jawa Barat terdapat 26 juta kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi hanya 16 juta yang aktif, dengan 10,6 juta kendaraan yang membayar pajak. Jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak mencapai sekitar 5,4 juta hingga akhir tahun 2023. Selain itu, Bapenda Jabar berharap penyelenggaraan GIIAS Bandung 2023 dapat meningkatkan pendapatan daerah, dengan proyeksi transaksi sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun, yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah sekitar Rp 34 triliun pada tahun 2023. Hingga 11 November 2023, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 85 persen dari target tersebut.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda