
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan konsultasi khusus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui WhatsApp (WA) Bot UMKM. Nomor WA Bot UMKM tersebut adalah 08115615008. Kami akan merinci layanan yang disediakan berdasarkan informasi dalam Handbook Portal Edukasi Pajak yang diterbitkan oleh DJP.
Definisi UMKM:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, UMKM adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memenuhi kriteria tertentu, termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan seperti koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Kriteria utama adalah menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengenaan Pajak UMKM:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Jika omzet melebihi Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, UMKM diwajibkan membayar PPh final sebesar 0,5 persen. Selain itu, UMKM yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif yang lebih rendah.
Nomor WA Bot UMKM:
Layanan WA Bot UMKM dapat diakses melalui nomor seluler 08115615008. Layanan ini bersifat otomatis tanpa melalui agen.
Layanan yang Disediakan:
Layanan WA Bot UMKM menyediakan tujuh opsi informasi, termasuk penjelasan mengenai peran pajak, UMKM dalam perpajakan, pertanyaan umum perpajakan di Indonesia, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, informasi perusahaan perorangan dan badan usaha, informasi perubahan data, dan informasi mengenai PPh. DJP menjamin bahwa materi layanan akan terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Waktu Pelayanan WA Bot UMKM:
Pelayanan WA Bot UMKM tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu, termasuk hari Senin hingga Minggu.
Dengan adanya layanan ini, DJP bertujuan untuk memberikan bantuan dan informasi yang lebih mudah diakses bagi UMKM terkait kewajiban perpajakannya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda