
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peringatan kepada wajib pajak bahwa proses permintaan sertifikat elektronik (sertel) kini tidak lagi dapat diajukan secara digital melalui e-nofa.
Pengajuan permohonan sertel harus dilakukan secara tertulis dan diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Sebelumnya, pengajuan sertel dapat dilakukan secara online selama periode tertentu, terkait dengan masa pandemi Covid-19.
"Permohonan dan perpanjangan sertifikat elektronik kembali hanya dapat dilakukan secara langsung ke KPP sesuai dengan PER-04/PJ/2020," demikian yang disampaikan oleh pusat kontak DJP sebagai tanggapan atas pertanyaan dari masyarakat, seperti yang dilaporkan pada Sabtu (18/11/2023).
Pusat kontak DJP Kring Pajak juga menegaskan bahwa prosedur perpanjangan sertel sama dengan permohonan awal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 hingga Pasal 44 PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, sertel memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal pemberian oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertel baru dengan alasan tertentu, seperti berakhirnya masa berlaku, penyalahgunaan, potensi penyalahgunaan, lupa passphrase sertel, atau alasan lain yang memerlukan sertel baru.
Proses pengajuan sertel baru melibatkan pengisian, penandatanganan, dan pengiriman formulir permohonan sertifikat elektronik beserta dokumen yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.
"Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan berakhir pada saat sertifikat elektronik baru diterbitkan," seperti yang dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.
PER-04/PJ/2020 juga mengatur ketentuan terkait penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyebutkan bahwa masa berlaku sertel akan berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP, baik atas permohonan maupun secara jabatan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda